
CARITAnews - Secara yuridis, surat balasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Muhammad Nazaruddin tidak memiliki implikasi hukum apa pun.
Anggota Komisi Hukum Abu Bakar Al Habsyi menilai, meski dibuat oleh presiden sendiri, justru surat balasan itu tidak lebih dari kepentingan politik semata.
"Surat tersebut tidak bermuatan yuridis dan tidak dikenal pula dalam proses penegakan hukum di Indonesia," ujarnya Selasa (23/8).
Bila dilihat secara politis, surat Nazaruddin menimbulkan spekulasi karena posisinya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Sementara SBY adalah dewan pembina di partainya. Apalagi, tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 itu sudah menyebutkan banyak nama kader PD yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Selama ini banyak orang internal partai disebut Nazar, maka spekulasi adanya sandera-menyandera timbul disini," tambahnya.
Yang dilakukan SBY dengan mengirim surat balasan juga dianggap aneh. Abu Bakar menilai SBY tidak konsisten sesuai perkataannya.
"Memang saya lihat surat ini agak aneh, bila sebelumnya Pak Djoko (Menkopolkam Djoko Suyanto) menyampaikan presiden tidak akan menjawab, malah ternyata jawaban itu dibacakan oleh Denny Indrayana (Staf Khusus Kepresidenan)," jelasnya.
Padahal, lanjut Abu Bakar, banyak surat-surat lain yang dikirim masyarakat namun tidak mendapat respon, misalnya surat-surat dari korban lumpur Lapindo.
Meskipun begitu, Ia berharap kasus surat menyurat ini jangan sampai larut di dalamnya, yang terpenting adalah bagaimana memeriksa orang-orang yang pernah disebut namanya oleh Nazaruddin.
"Ada atau tidak ada surat, Nazar bungkam atau tidak, KPK seharusnya memeriksa nama-nama yang sebelumnya sempat diungkap Nazar maupun disebut saksi dalam persidangan Rosa," tegasnya.
sumber cnews

